PPDB SMK NEGERI 4 SEMARANG 2020
JADWAL PPDB SMK NEGERI 4 SEMARANG |
Pendaftaran |
Dibuka
: 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB |
|
Ditutup
: 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB |
Evaluasi dan Seleksi |
26
s.d 29 Juni 2020 |
Pengumuman Hasil |
30
Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB |
Daftar Ulang |
1
s.d 3 Juli 2020 |
Hari Pertama Masuk Sekolah |
13
Juli 2020 pukul 06.30 |
Sumber : Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2020/2021
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
NO |
BIDANG
KEAHLIAN |
OBYEK
KESEHATAN |
1 |
Teknologi
dan Rekayasa |
sehat
pendengaran dan tidak buta warna |
2 |
Teknik
Informasi dan Komunikasi |
|
3 |
Agribisnis
dan Agroteknologi . |
|
4 |
Kemaritiman
|
|
5 |
Pariwisata |
|
6 |
Energi
dan Pertambangan |
|
7 |
Seni
dan Industri Kreatif |
|
8 |
Bisnis
dan Manajemen |
sehat
pendengaran |
9 |
Kesehatan
dan Pekerjaan Sosial |
tidak
buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi |
TATA CARA PENDAFTARAN
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
SELEKSI PPDB SMK
Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
a.
Jalur
Prestasi
Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan;
2)
usia yang paling tinggi calon peserta didik;
b.
Jalur afirmasi
Apabila
jumlah pendaftar melebihi kuota 20%, akan diseleksi berdasarkan:
1. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1,
Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien
Covid-19 diprioritaskan diterima;
2. Nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat
ditambah bobot nilai kejuaraan
3. Calon peserta didik yang berdomisili pada
wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
4. Calon peserta didik yang berdomisili pada
wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
5. Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
KONVERSI AKREDITASI SEKOLAH
Penghitungan nilai rapor pada
jalur seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang
ditetapkan sebagai berikut :
1. Akreditasi A : 1,0
2. Akreditasi B : 0,9
3. Akreditasi C : 0,8
4. Tidak Terakreditasi : 0,7
NILAI
AKHIR SMK
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai
akhir (NA) pada SMK meliputi:
1)
Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
2)
Nilai Kejuaraan (NK).
b.
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam
rumus:
NA = ( NR x Nilai Akreditasi ) + NK
DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima
di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti
tahap penyaluran.
2.
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima
adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan
kartu pendaftaran asli; dan
b. Buku
Rapor SMP/sederajat.
c. Surat
Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
e. Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
f. Kartu
Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
g. Piagam
prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk
jalur prestasi.
h. Bukti
keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah).
i.
Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah.
j.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang
merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah
kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi
Jawa Tengah.
k. Surat
pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta
didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut
:
NO |
BIDANG KEAHLIAN |
OBYEK KESEHATAN |
1 |
Teknologi
dan Rekayasa |
sehat
pendengaran dan tidak buta warna |
2 |
Teknik
Informasi dan Komunikasi |
|
3 |
Agribisnis
dan Agroteknologi . |
|
4 |
Kemaritiman
|
|
5 |
Pariwisata |
|
6 |
Energi
dan Pertambangan |
|
7 |
Seni dan Industri Kreatif |
|
8 |
Bisnis dan Manajemen |
sehat pendengaran |
9 |
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial |
tidak buta warna, sehat pendengaran, serta
sehat mulut dan gigi |
SANKSI
Sanksi Bagi Peserta Didik yang diterima:
a. Apabila peserta didik memberikan data
palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan
pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan
berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang
Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
WEBSITE PENDAFTARAN
Website dan media sosial resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
www.pdkjateng.go.id
Website resmi PPDB Tahun
Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
https://ppdb.jatengprov.go.id
Website resmi SMK NEGERI 4 SEMARANG
https://www.smk4smg.sch.id
JALUR PENDAFTARAN
JALUR SELEKSI PRESTASI
Kejuaraan Berjenjang
No |
Event/Jenjang Bobot |
Nilai |
1 |
Internasional |
|
|
a. Juara I |
Langsung diterima |
|
b. Juara II |
Langsung diterima |
|
c. Juara III |
Langsung diterima |
2 |
Nasional |
|
|
a. Juara I |
Langsung diterima |
|
b. Juara II |
5,00 |
|
c. Juara III |
4,00 |
3 |
Provinsi |
|
|
a. Juara I |
3,00 |
|
b. Juara II |
2,75 |
|
c. Juara III |
2,50 |
4 |
Kabupaten/Kota |
|
|
a. Juara I |
2,25 |
|
b. Juara II |
2,00 |
|
c. Juara III |
1,75 |
a. Tambahan
nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon
peserta didik.
b. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
c. Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak
perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan
waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
Kejuaraan Tidak Berjenjang
No |
Event/Jenjang Bobot |
Nilai |
1 |
Internasional |
|
|
a. Juara I |
3,00 |
|
b. Juara II |
2,75 |
|
c. Juara III |
2,50 |
2 |
Nasional |
|
|
a. Juara I |
2,25 |
|
b. Juara II |
2,00 |
|
c. Juara III |
1,75 |
3 |
Provinsi |
|
|
a. Juara I |
1,5 |
|
b. Juara II |
1,25 |
|
c. Juara III |
1,00 |
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
b.
Pada saat pelaksanaan pendaftaran,
sertifikat/piagam penghargaan/ kejuaraan tidak
wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya
dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian sesuai kondisi kedaruratan
Covid-19.
Jalur Afirmasi
a.
Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang
tersedia pada satuan pendidikan
b. Seleksi calon peserta didik pada jalur
afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan :
1. putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1,
Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien
Covid-19,
2.
calon peserta didik dari keluarga miskin
3.
calon peserta didik yang merupakan anak panti
asuhan.
PENGADUAN
a. E-mail : ppdb@jatengprov.go.id
b. Telepon Dinas Pendidikan Provinsi: 024-86041265
c. Telepon SMK Negeri 4 Semarang :
024-8311534
PILIHAN PEMINATAN
a. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.
b. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan;Pilihan kompetensi keahlian tersebut huruf b dapat dipilih calon peserta didik pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.
d.
Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian
dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.
CONTOH
1 :
SEKOLAH |
KOMPETENSI
KEAHLIAN |
PILIHAN |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
MULTIMEDIA |
PILIHAN 1 |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
TEKNIK KENDARAAN RINGAN OTOMOTIF |
PILIHAN 2 |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
TEKNIK AUDIO VIDEO |
PILIHAN 3 |
SEKOLAH |
KOMPETENSI
KEAHLIAN |
PILIHAN |
SMK NEGERI 7 SEMARANG |
TEKNIK AUDIO VIDEO |
PILIHAN 1 |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
TEKNIK KENDARAAN RINGAN OTOMOTIF |
PILIHAN 2 |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK |
PILIHAN 3 |
CONTOH 3 : |
SEKOLAH |
KOMPETENSI
KEAHLIAN |
PILIHAN |
SMK NEGERI 4 SEMARANG |
ANIMASI |
PILIHAN 1 |
SMK NEGERI 11 SEMARANG |
ANIMASI |
PILIHAN 2 |
SMK NEGERI 11 SEMARANG |
MULTIMEDIA |
PILIHAN 3 |
ATAU MELIHAT PAPAN PENGUMUMAN DI SMK NEGERI 4 SEMARANG