Pedoman PKL Tahun 2023 Perubahan dari kokurikuler menjadi intrakurikuler


Acara sosialisasi Praktek Kerja Lapangan (PKL) berlangsung secadar daring pada hari Kamis, 25 Mei 2023, DR. Wardani  Sugiyarto ,M.Pd selaku  Direktur SMK  Dirjen Diksi Kemendikbudristek, memaparkan tentang PKL didalam Kurikulum Merdeka dan dalam acara tersebut juga diluncurkan Buku Pedomaan  PKL yang merupakan dokumen yang berisi prinsip,implementasi,tatacara pelaksanaan PKL, evaluasi program PKL,penyusunan program PKL,kegiatan pengganti PKL serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru pembimbing yang tentu saja informasi ini sangat penting bagi semua satuan pendidikan khusunya SMK yang sudah menerapkan kurikulum merdeka.

Masih merujuk pada Permendikbud Nomor 50 TAhun 2020 tentang PKL kemudian Kepmendikbud Nomor 262/M/2020 tentang perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran  yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka ditetapkan bahwa PKL adalah salahsatu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran didunia kerja termasuk teaching factory.

Mengutip pada buku Pedoman PKL tahun 2023 tertulis sebagai berikut bahwa Pada Kurikulum merdeka PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti olehpeserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) dikelas XII pada SMK Program 3 tahun dan  sekurang-kurangnya 10 bulan (1368  jam pelajaran ) dikelas XIII pada SMK program 4 tahun. Adapun tujuan dari mapel PKL adalah  internalisasi softskill didunia kerja, Penerapan Hard skill sesuai dengan POS yang berlaku, Peningkatan dan Pengembangan hardskill serta ajang menyiapkan kemandirian pesertaa didik untuk berwirausaha.

Baca juga di :

Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si  (Waka Humas dan Hubun SMKN 4 Semarang)
Editor : Nenden Oktafia, S. Kom

0 Comments