Supervisi Guru TKRO


Supervisi merupakan kegiatan yang berfungsi untuk mengetahui tingkat kesiapan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Supervisi dilakukan kepada seluruh guru, baik kejuruan atau normatif adaftif (kewilayahan).

Kepala Sekolah mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Kompetensi Keahlian (K3) agar lebih efektif. Walaupun di tengah kondisi pandemi karena COVID-19, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan.

Persiapan dan cara yang dilakukan guru akan sedikit berbeda karena menggunakan metode daring. Guru dituntut untuk tetap memberikan pembelajaran yang bermakna walaupun tidak secara tatap muka di kelas.

Setiap guru diharapkan untuk menggunakan sarana yang dapat menunjang proses pembelajaran`agar hasilnya optimal.

Penulis: Setiyawan

0 Comments