WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas
terlaksananya proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pembelajaran.
WEWENANG
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan PBM.
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan
kebutuhan kegiatan.
TUGAS
- Menyusun Program kerja tahunan
- Merencana program peningkatan mutu pembelajaran dan mensosialisasikannya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaannya Program pengajaran (Mingguan, Bulanan, Semester, Tahunan)
- Menyusun program penilaian hasil belajar berdasarkan standar penilaian
- Mengkoordinir penyusunan, review dan pengembangan kurikulum serta mensosialisasikannya.
- Mengkoordinir guru dalam pelaksanaan penyusunan perangkat pembelajaran berdasarkan standar isi dan standar proses.
- Mengkoordinir guru dalam penyusunan administrasi pelaksanaan evaluasi hasil belajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Menyusun jadwal pembelajaran dan penggunaan ruang
- Mengawasi jalannya pelaksanaan pembelajaran
- Menysun kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
- Mewakili madrasah dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum
- Mengkoordinir pelaksanaan penilaian hasil belajar ( UTS, UAS, UKK, UPK, UN) berdasarkan standar penilaian
- Melakukan evaluasi keterlaksanaan program kurikulum dan melaporkan kepada kepala sekolah
URUSAN PENGAJARAN
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala sekolah melalui
wakil kepala sekolah bidang kurikulum atas terlaksananya proses belajar
mengajar
Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan PBM
Tugas
Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan
daya serap
Menghitung intake siswa semua mapel
Menyusun dan mereview buku administrasi kelas dan
guru
Menyerahkan daftar hadir siswa dan kemajuan
materi (jurnal) setiap kelas untuk bulan yang akan datang dan mengumpulkan bulan
lalu
Menyusun program pengajaran
Menyusun pembagian tugas guru
Menyusun jadwal pelajaran
Mengarahkan penyusunan Silabus dan RPP
Memastikan KBM berjalan sesuai dengan jadwal pembelajaran
Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang
kegiatan kurikuler
Mendokumentasikan seluruh dokumentasi dan rekaman
KBM
URUSAN EVALUASI
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala sekolah melalui wakil
kepala sekolah bidang kurikulum atas terlaksananya proses penilaian dan
evaluasi
Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan evaluasi.
Tugas
- Menyusun jadwal evaluasi belajar
- Menyusun persiapan dan pelaksanaan UTS, US, UN, Try Out
- Mengkordinasi penyusunan KKM
- Menyusun kriteria kenaikan Kelas dan persyaratan kelulusan
- Memastikan pelaksanaan penilaian hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, UTS, UAS, UKK, UPK, UN terselenggara sesuai dengan standar penilaian
- Mengumpulkan nilai hasil belajar seluruh mapel sebagai bahan program remidial dan pengayaan dari masing-masing guru
- Menyusun jadwal penerimaan Laporan Pendidikan Raport dan penerimaan STTB
- Membuat jadwal supervisi kelas
URUSAN BAHAN AJAR
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala sekolah melalui wakil
kepala sekolah bidang kurikulum atas terlaksananya proses pembelajaran dengan
mamanfaatkan bahan ajar
Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan bahan ajar.
Tugas
- Memfasilitasi penulisan dan pengembangan mata pelajaran.
- Menyusun kebutuhan bahan ajar guru
- Memfasilitasi guru dalam pembuatan bahan ajar
- Memberi informasi kepada seluruh guru terkait dengan pembuatan bahan ajar
- Memastikan pelaksanaan pembelajaran sudah memanfaatkan bahan ajar
- Mengumpulkan bahan ajar yang disusun guru
- Mendokumentasikan bahan ajar yang disusun guru
- Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan mata pelajaran yang telah baku
URUSAN PERPUSTAKAAN
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui wakil
kepala sekolah bidang kurikulum terhadap pelayanan perpustakaan kepada semua
komponen.
Wewenang
Menyelenggarakan pelayanan perpustakaan terhadap
semua komponen sekolah.
Tugas
Merencanakan pengadaan buku / bahan perpustakaan.
Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan
perpustakaan.
Merencanakan pengembangan perpustakaan.
Mengkoordinasikan inventarisasi buku-buku
perpustakaan.
Menyusun program serta melaporkan kegiatan
perpustakaan.
URUSAN ICT
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui wakil
kepala sekolah bidang kurikulum terhadap pelayanan pemanfaatan TIK.
Wewenang
Menyelenggarakan pelayanan ICT terhadap semua
komponen sekolah.
Tugas
Merencanakan penggunaan software yang
dimanfaatkan di ICT.
Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan ICT.
Merencanakan pengembangan ICT.
Mengkoordinasikan pemanfaatan ICT dalam penilaian.
Menyusun program serta melaporkan kegiatan ICT.
TUJUAN
- Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan atau meluaskan pendidikan dasar.
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
- Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
- Terlaksananya pengembangan kurikulum secara bertahap
- Terlaksananya peningkatan pembinaan nilai-nilai moral dan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari
- Tercapainya perolehan nilai akademis siswa meningkat dari tahun ke tahun
- Meningkatkan prestasi akademik Peserta Didik dengan nilai rata-rata 7,5
- Meningkatkan rata-rata jumlah nilai ujian nasional untuk masing-masing kompetensi keahlian
- Seratus persen siswa mendapat sertifikat kompetensi
- Meningkatkan jumlah siswa yang diterima di Perguruan Tinggi
- Meningkatkan prestasi dan jumlah perolehan kejuaraan olimpiade dan LKS
- Kenaikan kelas sebesar 100%
- Meningkatkan pembelajaran di perpustakaan
- Meningkatkan pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi.
PROGRAM KERJA KURIKULUM
Di dalam peraturan peraturan pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan Menengah dikembangkan oleh
sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada standar isi, standar
kompetensi kelulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan
kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan
kompetensi yang berjenjang.
Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut
ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai
acuan dalam mengembangkan Kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup
materi untuk setiap muatan kurikulum. Secara hirarkis, kompetensi lulusan
digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada
tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yang bersifat generik ini kemudian
digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap muatan
kurikulum. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan
Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum satuan dan jenjang pendidikan. Kompetensi
yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Kompetensi
yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan standar isi.
Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual
tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran
pembelajaran mencakup pengembangan ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada
pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan
keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
STRATEGI KURIKULUM
Untuk keberhasilan proses pembelajaran maka dalam
pelaksanaan program kurikulum telah disusun beberapa langkah strategi sebagai
berikut:
Strategi 1 Pengaturan Program Kerja
Rincian Kegiatan:
- Penyusunan Kalender Pendidikan
- Perencanaan dan pembagian kelas
- Pembagian Tugas Mengajar
- Pembagian Tugas Tambahan
- Penyusunan Jadwal Mengajar
- Penyusunan program dan Perangkat Pembelajaran ( program tahunan, program semester, analisis KI-KD, penentuan KKM, silabus, RPP, pengayaan dan remidi, program penilaian)
- Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru bidang studi
- Menyiapkan jurnal kelas
- Menyiapkan daftar nilai masing-masing guru bidang studi
Strategi 2 Program Kegiatan Belajar Mengajar
Rincian Kegiatan:
- Menyediakan silabus untuk setiap guru bidang studi
- Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran
- Menyusun buku KTSP
- Menyusun keseragaman kerangka program KTSP
- Pengaktifan SIM ( sistem Informasi manajemen)
- Pelaksanaan monitoring kegiatan belajar mengajar
- Mengoptimalkan tugas guru piket
- Memberikan laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu
- Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM
- Perencanaan supervisi kelas oleh kepala sekolah
- Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM
Strategi 3 Evaluasi dan Pelaporan
- Pelaksanaan evaluasi pembelajaran ( ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, try out, ujian sekolah, ujian nasional)
- Pembuatan rekapitulasi hasil evaluasi pembelajaran ( ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester)
- Membantu Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku raport
- Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran
- Mendampingi Kepala Sekolah dalam mengawasi pembagian buku raport
- Mendampingi Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kenaikan kelas dan kelulusan
- Penyerahan LHBS, SHUN dan STTB
- Penyimpanan LHBS dalam bentuk soft file
- Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan peneyelenggaraan UN
- Pembuatan data NUN input dan output
- Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan selama satu tahun
Strategi 4 Perpustakaan dan Laboratorium
Rincian Kegiatan:
- Pengadaan buku penunjang guru
- Pendataan kebutuhan buku
- Merencana kebutuhan buku
- Mengusulkan kepada tim belanja untuk pembelian buku
- Menginventarisir buku
- Pengadaan media pembelajaran untuk masing-masing bidang studi
- Pendataan media pembelajaran yang diperlukan
- Perencanaan kebutuhan bahan
- Mengusulkan kepada tim belanja untuk pembelian bahan
- Pembuatan media pembelajaran
- Pengadaan bahan / alat praktikum untuk lab IPA
- Pendataan kebutuhan bahan / alat
- Merencana kebutuhan bahan / alat
- Mengusulkan kepada tim belanja untuk pembelian bahan / alat
- Menginventarisir alat
Strategi 5 Pemanfaatan ICT
- Pemanfaatan teknologi internet dalam wujud SIM ( sistem informatika managemen) untuk penilaian hasil belajar dan pencetakan laporan hasil belajar siswa (LHBS)
- Mendorong guru untuk memanfaat IT untuk pembelajaran
- Menyediakan fasilitas media pembelajaran IT bagi guru
- Mendorong siswa untuk memanfaatkan internet dalam pembelajaran
![]() |
Sosialisasi penilaian hasil belajar peserta didik terbaru terhadap guru |
![]() |
Sosialisasi penilaian hasil belajar peserta didik terbaru terhadap guru |
![]() |
Pelaksanaan cap 3 jari ijazah oleh panitia |
![]() |
Pelaksanaan cap 3 jari ijazah oleh panitia |
![]() |
Pelaksanaan cap 3 jari ijazah oleh panitia |
![]() |
Sosialisasi penulisan ijazah |
![]() |
Penyusunan KTSP bersama Ketua Kompetensi Keahlian |
![]() |
Kegiatan supervisi pembelajaran guru2 SMK Negeri 4 Semarang |
![]() |
Kegiatan akreditasi jurusan |
![]() |
Penyusunan perangkat pembelajaran secara tim |
![]() |
Pelaksanaan IHT |