SMK N 4 SEMARANG TERAKREDITASI A (UNGGUL) DENGAN NILAI 94


Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu melakukan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.

Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Konversi Status Akreditasi SMK N 4 Semarang:


Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan SMK 4 Semarang
Nilai Konversi Akreditasi Satuan Pendidikan SMK 4 Semarang