A. KETENTUAN
Siswa Wajib :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3. Bersikap sopan terhadap Kepala Sekolah, Guru
dan karyawan Sekolah, tamu Sekolah dan sesama siswa di dalam maupun di luar
sekolah.
4. Menjaga, menjunjung tinggi dan bertanggung
jawab terhadap nama baik sekolah.
5. Mentaati dan menegakkan semua peraturan tata
tertib sekolah.
6. Melaksanakan wiyata mandala.
B.
TATA
TERTIB DAN KEWAJIBAN SISWA
1. Siswa
datang ke sekolah sebelum pelajaran dimulai. Siswa yang terlambat masuk,
diperbolehkan masuk kelas setelah
mendapat ijin tertulis dari BK/ guru piket. Pelajaran dimulai pukul
07.00 WIB .
2. Awal
pelajaran dan akhir pelajaran siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas.
3. Bila
pengajar belum hadir/berhalangan hadir, ketua kelas wajib menghubungi guru
piket.
4. Mengikuti
upacara bendera.
5. Menghormat bendera pada saat ada pengibaran bendera.
6. Jika
berhalangan hadir karena sakit dan sesuatu hal wajib membuat surat ijin yang
dibuat dan ditandatangani oleh orang tua.
7. Jika
ijin sakit lebih dari 2 ( dua) hari
harus membawa surat keterangan Dokter.
8. Jika
akan meninggalkan sekolah harus minta
ijin BK/ Guru Piket dengan menunjukkan surat ijin dari orang tua,
kecuali ijin pulang karena sakit harus ada surat keterangan dari UKS.
9. Bertanggungjawab
atas kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan
sekolah.
10. Jika
merusak, menghilangkan, mengotori peralatan
sekolah atau barang milik orang lain wajib memperbaiki, mengganti,
membersihkan dengan segera dan akan mendapat sanksi.
11. Boleh
jajan saat jam istirahat dengan tetap menjaga kebersihan. Tidak boleh keluar
sekolah tanpa seijin
guru piket
atau bidang kesiswaan
12. Tidak
diperbolehkan keluar kelas saat jam pelajaran tanpa seijin guru.
C. TATA
TERTIB BERPAKAIAN
1.
Pakaian seragam hari : Senin
– Selasa
a.
Siswa Putri
- Bajuputih bentuk
biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan, badge, OSIS, tanda
jurusan (di kerah sebelah kanan), lokasi, dan nama siswa.Bajudimasukkan kedalam
rok.
- Rok abu-abu ,
retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.
- Memakai Ikat pinggang warna
hitam lebar 3 cm.
- Memakai sepatu sekolah warna hitam
hak pendek dan kaos kaki warna putih.
- Memakai dasi warna abu-abu berlogo SMK Negeri 4 Semarang
Khusus
siswa putri berhijab :
- Pakaian menyesuaikan
( bluslengan panjang
)
- Kerudung
warna putih tidak boleh menutupi
identitas nama, lokasi, badge, OSIS dan ikat pinggang.
b.Siswa
Putra
- Baju putih bentuk biasa, lengan pendek bersaku
satu, dilengkapi dengan badge,
OSIS, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ) dan lokasi.Bajudimasukkan kedalam celana.
- Celana panjang
abu-abu, lebar celana bagian bawah 22 cm,
saku
depan kedalam dan satu saku belakang kedalam bertutup.
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai sepatu
sekolah
warna hitam hak pendek
dan kaos kaki warna putih.
- Memakai dasi warna
abu-abu berlogo SMK Negeri 4 Semarang
2. Pakaian
seragam hari: Rabu
a. Siswa
Putri
- Baju Batik
bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan nama siswa,
- Rok warna putih ,
retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.
- Memakai ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai sepatu sekolah warna hitam hak pendek dan kaos
kaki warna putih.
Khusus siswa
putri berhijab :
- Pakaian menyesuaikan ( bajulengan panjang
)
- Kerudung
warna putih
b.
Siswa Putra
- Baju Batik
bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan nama siswa, Celana
panjang warna
putih, lebar celana bagian bawah 22 cm, saku depan kedalam dan satu saku
belakang kedalam bertutup.
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai Sepatu sekolah warna hitam, hak pendek
dan kaos kaki warna putih.
3.
Pakaian seragam hari: Kamis
a.
Siswa Putri
- Seragam Khusus baju bentuk
biasa, lengan pendek bersaku satu lengkap dengan
badge, lokasi, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ), dan nama siswa. Baju
dimasukkan kedalam rok
- Rok warna hitam ,
retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai dasi warna hitam
berlogo SMK Negeri 4 Semarang
- Sepatu sekolah warna bebas, warna kaos
kaki menyesuaikan.
Khusus siswa
putri berhijab :
- Pakaian menyesuaikan ( bajulengan panjang
)
- Kerudung
warna hitam
b. Siswa Putra
- Seragam Khusus baju bentuk biasa, lengan pendek
bersaku satu, dilengkapi dengan badge,
lokasi, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ), dan nama
siswa.Baju
dimasukkan kedalam celana.
- Celana panjang
warna hitam, lebar celana bagian bawah 22 cm, saku depan kedalam dan satu saku
belakang kedalam bertutup.
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai dasi warna hitam
berlogo SMK Negeri 4 Semarang
- Sepatu sekolah warna bebas, warna kaos
kaki menyesuaikan.
4.
Pakaian seragam hari : Jumat
a.
Siswa Putri
- Seragam Pramuka bajumenyesuaikan
model yang sudah ditentukan beserta atribut kelengkapannya dan
dilengkapi nama siswa. Baju
dimasukkan kedalam rok
- Rok seragam Pramuka panjang rok sampai mata
kaki.
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai hasduk
- Sepatu sekolah warna hitam, dan
kaos kaki berwarna hitam
Khusus siswa
putri berhijab :
- Pakaian menyesuaikan ( baju lengan panjang
)
- Kerudung
senada dengan warna rok
b. Siswa Putra
- Seragam Pramuka bajumenyesuaikan
model yang sudah ditentukan beserta atribut kelengkapannya dan
dilengkapi nama siswa..Baju
dimasukkan kedalam celana.
- Celana Pramuka, lebar celana bagian bawah 22 cm,
- Memakai ikat pinggang
warna hitam lebar 3 cm.
- Memakai hasduk
- Sepatu sekolah warna hitam, dan
kaos kaki berwarna hitam
5. Pakaian seragam upacara
Seragam OSIS lengkap, ditambah
menggunakan topi OSIS.
6. Pakaian
seragam praktik
Menggunakan
seragam praktik (wearpack) sesuai ketentuan program keahlian.
7.
Pakaian Olah Raga
- Menggunakan
seragam olah raga sesuai ketentuan
sekolah.
- Seragam
olah raga dipakai saat berada di sekolah
D.
LARANGAN – LARANGAN SISWA
1.
Meninggalkan pelajaran tanpa ijin guru
2.
Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata
tajam/api, petasan dan barang-barang yang berbahaya serta yang berbau pornografi.
3.
Membawa, menyimpan, mengedarkan, menggunakan
rokok, ganja, miras, narkoba, psykotropika.
4.
Berambut gondrong, kliwir, diwarnai (selain
hitam). Ukuran rambut 1,2,3 Cm (untuk putra) dan bagi siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat.
5.
Berkelahi/tawuran
6.
Siswa putra
memakai perhiasan atau asesoris, dan siswa putri memakai perhiasan atau asesoris dan makeup yang berlebihan.
7.
Dilarang menggunakan
HP, kecuali saat PBM dan
seijin guru.
8.
Mengadakan perayaan Ulang Tahun mengganggu PBM
dan kebersihan sekolah.
9.
Menerima tamu dari luar kecuali ada ijin dari
BK atau guru piket.
10.
Menikah selama mengikuti pendidikan di sekolah.
11.
Membawa mobil ke sekolah.
12.
Mengancam, menganiaya guru, karyawan, dan
sesama siswa SMK N 4 Semarang
13.
Berjudi dalam bentuk apapun.
14.
Siswa dilarang menggunakan alat praktik
(bengkel/lab.) tanpa seijin guru.
15.
Siswa dilarang menggunakan peralatan milik
sekolah tanpa seijin guru.
16.
Siswa dilarang Berada di sekolah diluar jam
sekolah kecuali ada kegiatan dari sekolah.
17.
Siswa dilarang mengenakan antribut selain antribut
sekolah ( Topi, Jaket dll ) saat berada di dalam lingkungan sekolah.
18.
Bertindik dan bertatto.
E.
SANKSI
1.
Setiap pelanggaran tatib akan dicatat dan
mendapat sanksi berupa Pembinaan atau skorsing dari sekolah.
2.
Untuk beberapa jenis pelanggaran maka pembinaan
dengan melibatkan orangtua.
3.
Jika pembinaan yang dilakukan pihak sekolah
bersama orang tua belum memberikan efek jera terhadap siswa maka siswa akan diberi surat peringatan tertulis
secara resmi dari sekolah.
4.
Apabila siswa sudah menerima surat peringatan
resmi dari sekolah tetap saja tidak ada perubahan, maka siswa dikembalikan pada
orang tua
F.
PELANGGARAN KHUSUS dan
LANGSUNG DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA
1.
Merusak fasilitas sekolah,umum dan perorangan .
2.
Membawa, menggunakan, mengkonsumsi, mengedarkan
miras, narkoba, psykotropika dan zat adiktif.
3.
Berkelahi/tawuran .
4.
Mencuri
5.
Berjudi.
6.
Menikah, menghamili dan dihamili.
7.
Terlibat kriminalitas yang ditangani pihak
kepolisian.
8.
Memukul, menganiaya guru, karyawan, dan sesama
siswa SMK N 4 Semarang.
9.
Terlibat kelompok organisasi terlarang.
G.
LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum
diatur dalam tatib ini akan diatur secara khusus dan ditentukan kemudian.
Semarang, Juni 2020
Waka Kesiswaan Ketua OSIS
Eko Sugiyono, S.Pd, M.Si Fikri Abdillah
NIP. 19710206
199702 1 002 NIS.
20263
Mengetahui
Kepala
Sekolah,
Drs.
Bambang Sujatmiko, M.Si.
NIP
19640103 198903 1 015
0 Comments