TATA TERTIB

A.   KETENTUAN

Siswa Wajib :

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Menghayati dan mengamalkan Pancasila.

3.  Bersikap sopan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan karyawan Sekolah, tamu Sekolah dan sesama siswa di dalam maupun di luar sekolah.

4.    Menjaga, menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap nama baik sekolah.

5.    Mentaati dan menegakkan semua peraturan tata tertib sekolah.

6.    Melaksanakan wiyata mandala.

 

B.   TATA TERTIB DAN KEWAJIBAN SISWA

1.  Siswa datang ke sekolah sebelum pelajaran dimulai. Siswa yang terlambat masuk, diperbolehkan masuk kelas setelah  mendapat ijin tertulis dari BK/ guru piket. Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB .

2.    Awal pelajaran dan akhir pelajaran siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas.

3.    Bila pengajar belum hadir/berhalangan hadir, ketua kelas wajib menghubungi guru piket.

4.    Mengikuti upacara bendera.

5.    Menghormat bendera pada saat ada pengibaran bendera.

6.    Jika berhalangan hadir karena sakit dan sesuatu hal wajib membuat surat ijin yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua.

7.    Jika ijin sakit lebih dari  2 ( dua) hari harus membawa surat keterangan Dokter.

8.    Jika akan meninggalkan sekolah harus  minta ijin  BK/ Guru Piket  dengan menunjukkan surat ijin dari orang tua, kecuali ijin pulang karena sakit harus ada surat keterangan dari UKS.

9. Bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan sekolah.

10. Jika merusak, menghilangkan, mengotori peralatan  sekolah atau barang milik orang lain wajib memperbaiki, mengganti, membersihkan dengan segera dan akan mendapat sanksi.

11. Boleh jajan saat jam istirahat dengan tetap menjaga kebersihan. Tidak boleh keluar sekolah tanpa seijin guru piket  atau bidang kesiswaan

12. Tidak diperbolehkan keluar kelas saat jam pelajaran tanpa seijin guru.

 

C.   TATA TERTIB BERPAKAIAN

1.    Pakaian seragam  hari : Senin – Selasa

a. Siswa Putri

-   Bajuputih bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan, badge, OSIS, tanda jurusan (di kerah sebelah kanan), lokasi, dan nama siswa.Bajudimasukkan kedalam rok.

-    Rok abu-abu , retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.

-    Memakai Ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-    Memakai sepatu sekolah warna hitam hak pendek dan kaos kaki warna putih.

-    Memakai dasi warna abu-abu berlogo SMK Negeri 4 Semarang

Khusus siswa putri berhijab :

-     Pakaian menyesuaikan ( bluslengan panjang )

-     Kerudung warna putih tidak boleh menutupi identitas nama, lokasi, badge, OSIS dan ikat pinggang.

b.Siswa Putra

-   Baju putih bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan        badge, OSIS, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ) dan lokasi.Bajudimasukkan kedalam celana.

-    Celana panjang  abu-abu, lebar celana bagian bawah 22 cm, saku depan kedalam dan satu saku belakang kedalam bertutup.

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar  3 cm.

-     Memakai sepatu sekolah warna hitam hak pendek dan kaos kaki warna putih.

-     Memakai dasi warna abu-abu berlogo SMK Negeri 4 Semarang

 

2.   Pakaian seragam hari:  Rabu

a. Siswa Putri

-  Baju Batik bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan nama siswa,

-  Rok warna putih , retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.

-  Memakai ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-  Memakai sepatu sekolah warna hitam hak pendek dan kaos kaki warna putih.

     Khusus siswa putri berhijab :

-  Pakaian menyesuaikan ( bajulengan panjang )

-  Kerudung warna putih

b.   Siswa Putra

-    Baju Batik bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan     nama siswa, Celana panjang  warna putih, lebar celana bagian bawah 22 cm, saku depan kedalam dan satu saku belakang kedalam bertutup.

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar  3 cm.

-     Memakai Sepatu sekolah warna hitam, hak pendek dan kaos kaki warna putih.

 

3.           Pakaian seragam hari:  Kamis

a. Siswa Putri

-   Seragam Khusus baju bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu lengkap dengan badge, lokasi, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ), dan nama siswa. Baju  dimasukkan  kedalam rok

-     Rok warna hitam , retsleting di belakang, panjang rok sampai mata kaki.

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-     Memakai dasi warna hitam berlogo SMK Negeri 4 Semarang

-     Sepatu sekolah warna bebas, warna kaos kaki menyesuaikan.

Khusus siswa putri berhijab :

-      Pakaian menyesuaikan ( bajulengan panjang )

-      Kerudung warna hitam

 

b. Siswa Putra

-   Seragam Khusus baju bentuk biasa, lengan pendek bersaku satu, dilengkapi dengan     badge, lokasi, tanda jurusan ( di kerah sebelah kanan ), dan nama siswa.Baju  dimasukkan  kedalam celana.

-   Celana panjang  warna hitam, lebar celana bagian bawah 22 cm, saku depan kedalam dan satu saku belakang kedalam bertutup.

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-     Memakai dasi warna hitam berlogo SMK Negeri 4 Semarang

-     Sepatu sekolah warna bebas, warna kaos kaki menyesuaikan.

 

4.          Pakaian seragam hari :  Jumat

a. Siswa Putri

-  Seragam Pramuka bajumenyesuaikan model yang sudah ditentukan beserta atribut kelengkapannya dan dilengkapi nama siswa. Baju  dimasukkan  kedalam rok

-    Rok seragam Pramuka panjang rok sampai mata kaki.

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-     Memakai hasduk

-     Sepatu sekolah warna hitam, dan kaos kaki berwarna hitam

Khusus siswa putri berhijab :

-    Pakaian menyesuaikan ( baju lengan panjang )

-    Kerudung senada dengan warna rok

 

b. Siswa Putra

-  Seragam Pramuka bajumenyesuaikan model yang sudah ditentukan beserta atribut kelengkapannya dan dilengkapi nama siswa..Baju dimasukkan  kedalam celana.

-     Celana Pramuka, lebar celana bagian bawah 22 cm,

-     Memakai ikat pinggang warna hitam lebar   3 cm.

-     Memakai hasduk

-     Sepatu sekolah warna hitam, dan kaos kaki berwarna hitam

 

5.  Pakaian seragam upacara

            Seragam OSIS lengkap, ditambah menggunakan topi OSIS.

 

6.  Pakaian seragam praktik       

Menggunakan seragam praktik (wearpack) sesuai ketentuan program keahlian.

7.   Pakaian Olah Raga

- Menggunakan seragam olah raga  sesuai ketentuan sekolah.

- Seragam olah raga  dipakai saat berada di sekolah

 

D.   LARANGAN – LARANGAN  SISWA

1.    Meninggalkan pelajaran tanpa ijin  guru

2.    Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam/api, petasan dan barang-barang yang berbahaya serta  yang berbau pornografi.

3.    Membawa, menyimpan, mengedarkan, menggunakan rokok, ganja, miras, narkoba, psykotropika.

4.    Berambut gondrong, kliwir, diwarnai (selain hitam). Ukuran rambut 1,2,3 Cm (untuk putra) dan bagi siswa putri yang rambutnya melebihi bahu  harus diikat.

5.    Berkelahi/tawuran

6.    Siswa putra  memakai perhiasan atau asesoris, dan siswa putri memakai perhiasan atau asesoris dan makeup yang berlebihan.

7.    Dilarang menggunakan  HP, kecuali saat PBM dan seijin guru.

8.    Mengadakan perayaan Ulang Tahun mengganggu PBM dan kebersihan sekolah.

9.    Menerima tamu dari luar kecuali ada ijin dari BK atau guru piket.

10.  Menikah selama mengikuti pendidikan di sekolah.

11.  Membawa mobil ke sekolah.

12.  Mengancam, menganiaya guru, karyawan, dan sesama siswa SMK N 4 Semarang

13.  Berjudi dalam bentuk apapun.

14.  Siswa dilarang menggunakan alat praktik (bengkel/lab.) tanpa seijin guru.

15.  Siswa dilarang menggunakan peralatan milik sekolah tanpa seijin guru.

16.  Siswa dilarang Berada di sekolah diluar jam sekolah kecuali ada kegiatan dari sekolah.

17.  Siswa dilarang mengenakan antribut selain antribut sekolah ( Topi, Jaket dll ) saat berada di dalam lingkungan sekolah.

18. Bertindik dan bertatto.

 

E.    SANKSI

1.    Setiap pelanggaran tatib akan dicatat dan mendapat sanksi berupa Pembinaan atau skorsing dari sekolah.

2.    Untuk beberapa jenis pelanggaran maka pembinaan dengan melibatkan orangtua.

3.    Jika pembinaan yang dilakukan pihak sekolah bersama orang tua belum memberikan efek jera terhadap siswa maka  siswa akan diberi surat peringatan tertulis secara resmi dari sekolah.

4.    Apabila siswa sudah menerima surat peringatan resmi dari sekolah tetap saja tidak ada perubahan, maka siswa dikembalikan pada orang tua

 

F.    PELANGGARAN KHUSUS dan LANGSUNG DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA

1.    Merusak fasilitas sekolah,umum dan perorangan .

2.    Membawa, menggunakan, mengkonsumsi, mengedarkan miras, narkoba, psykotropika dan zat adiktif.

3.    Berkelahi/tawuran .

4.    Mencuri

5.    Berjudi.

6.    Menikah, menghamili dan dihamili.

7.    Terlibat kriminalitas yang ditangani pihak kepolisian.

8.    Memukul, menganiaya guru, karyawan, dan sesama siswa SMK N 4 Semarang.

9.    Terlibat kelompok organisasi terlarang.

 

G.   LAIN – LAIN

Hal – hal yang belum diatur dalam tatib ini akan diatur secara khusus dan ditentukan kemudian.

 

Semarang,  Juni 2020

   Waka Kesiswaan                                                        Ketua OSIS                                                                                                                   

  

 

            Eko Sugiyono, S.Pd, M.Si                                          Fikri Abdillah  

NIP. 19710206 199702 1 002                                    NIS. 20263

 

           Mengetahui

         Kepala Sekolah,

 

 

 

Drs. Bambang Sujatmiko, M.Si.                                            

NIP 19640103 198903 1 015

0 Comments